Polda Menangkap 3 Orang Kasus Debt Collector

151 views
Mantratoto

Terkait Kasus Debt Collector, Polda Metro Jaya Menangkap Penagih Hutang Yang Viral Membentak-Bentak Polisi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Polda Menangkap 3 Orang Kasus Debt Collector

Indoharian – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak untuk menindaklanjuti informasi viral terkait adanya Kasus Debt Collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta yang berujung seorang anggota Bhabinkamtibmas dibentak-bentak. Tiga orang debt collector kini telah berhasil ditangkap. “Ya, ada yang sudah berhasil kita amankan dan akan segera kita rilis,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, hari Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, ada satu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran pihak polisi. Pelaku dikabarkan sedang pulang ke kampung halamannya di Saparua, Ambon. “Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon,” tegas Hengki.

7 Preman Ditangkap karena Kasus Debt Collector
Selain itu, pihak kepolisian menangkap 7 preman. Mereka berasal dari dua kelompok. Hengki mengatakan respons cepat tersebut sesuai dengan instruksi dari Kapolda Metro Jaya yang bernama Irjen Fadil Imran. Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini menegaskan pihaknya tidak akan memberikan tempat bagi pelaku premanisme. “Negara tidak boleh kalah dengan adanya aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” tegas Hengki lagi.

Dijelaskan olehnya, penagih hutang tidak dibenarkan melakukan perampasan kendaraan di jalan. Sebab, penarikan kendaraan telah diatur dalam UU Fidusia. Jadi, penagih hutang tidak diperbolehkan untuk melakukan aksi main cegat, sikat, ataupun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku. “Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi penagih hutang apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak untuk menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya hal tersebut harus melalui adanya penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” katanya.

Terkait penagih hutang yang viral melakukan penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta, Hengki mengimbau agar bisa untuk segera menyerahkan diri. “Kepada pelaku penagih hutang yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas,” tuturnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Suami Siri Bantai Istri Di Sebuah Penginapan
Mundurnya Zainudin Amali Demi PSSI
Polisi Dibentak Debt Collector Di Tebet

Kapolda Metro Geram
Kasus Debt Collector yang menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta yang berujung seorang anggota polisi yang dibentak-bentak, membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjadi geram. Fadil Imran sampai ‘mendidih’ gara-gara anggotanya yang dibentak-bentak oleh debt collector.

“Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 3, darah saya langsung mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu,” ujar Fadil Imran dalam unggahan video Instagram seperti dilihat wartawan, hari Selasa (21/2).

Fadil langsung menginstruksikan anggotanya untuk tidak membiarkan tindakan semena-mena penagih hutang tersebut. Dia pun meminta hal tersebut bisa ditindak tegas. “Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” ujarnya.

Dia meminta agar anggotanya bisa merespons dengan cepat keluhan masyarakat. Dia juga menegaskan tidak boleh ada lagi penagih hutang yang menggunakan
kekerasan dalam pekerjaannya. “Ini Kasat Serse, jangan terlambat datang ke TKP kalau ada begitu, cepat respons, cepat tangkap preman-preman seperti itu. Debt collector itu kalau ada ngomongnya kasar,” kata dia. “Termasuk yang order itu siapa itu perusahaan leasing yang order. Tidak boleh lagi penagih hutang yang menggunakan kekerasan, meneror orang, nggak boleh lagi. Saya perintahkan kamu itu,” imbuhnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply