Tega Banget! Seorang Tattoo Artist Aniaya Pacar

82 views
Mantratoto

Seorang Tattoo Artist Aniaya Pacar, Paksa Makan Kotorannya Gegara Diselingkuhi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Tega Banget! Seorang Tattoo Artist Aniaya Pacar

Indoharian – Seorang Tattoo Artist Aniaya Pacar, pria berinisial EP (39) dengan tega mengolesi wajah pacarnya, IM (23), dengan kotoran sendiri. Ia bahkan sempat memaksa korban untuk memakan kotoran tersebut karena yang merasa tidak terima diselingkuhi. EP berbuat tega kepada pacarnya lantaran merasa sakit hati diselingkuhi. Ia merasa sudah memberikan materi kepada sang pacar namun dikhianati.

Sang pacar yang tak terima perlakuan EP. Ia lantas melaporkan EP ke pihak kepolisian. EP yang merupakan tattoo artist itu pun kemudian ditangkap. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

Sakit Hati Pacar Selingkuh
Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key mengatakan peristiwa Tattoo Artist Aniaya Pacar terjadi pada hari Minggu (18/6) lalu, di kamar kosan IM di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dia menuturkan awalnya hubungan EP dan IM berjalan baik sebelum peristiwa perselingkuhan tersebut terjadi. “Hubungannya itu sebelum kejadian itu baik-baik saja, dia sering kali ngasih duit, kalau korban minta duit ya dia transferin, Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, terus antar jemput tiap hari,” ungkap Wahid Key saat dihubungi wartawan, Jumat (23/6).

Wahid mengatakan korban baru bekerja selama 1 bulan di kawasan Kemang, Jaksel. Menurut Wahid, korban berpacaran dengan teman kerjanya. EP merasa emosional setelah melihat IM bersama dengan pria lain saat mendatangi kosan tersebut. Padahal EP yang membayari kosannya itu. “Jadi pada saat dia ke kosan ada cowok itu, tapi (cowok itu) lari dia kejar tapi nggak dapat,” ujarnya.

Pacar Dianiaya-Diolesi Kotoran
EP mendatangi kosan pacarnya dan mendapati pacarnya sedang bersama dengan pria lain. Namun pria lain itu langsung kabur pada saat itu. “Dia emosi datang ke kamar itu, kan kamar kosan itu ada kamar mandi juga, jadi marahnya itu nggak langsung mukul, marah marahlah, si ceweknya nggak mau ngaku, sempat tuh pukul-pukul si cewek ini karena merasa bersalah juga nggak lari, ya namanya berantem, dipukul-pukul dia masih terima mungkin,” kata Wahid. “Di muka, di pergelangan tangan. Makanya bikin laporan terus visum,” imbuhnya. Dia mengatakan EP lalu pergi ke kamar mandi dan buang air sambil marah-marah. Masih emosional, selesai buang air, EP keluar sambil membawa kotorannya dan langsung mengoleskan kotoran sendiri ke wajah pacarnya.
“Terus dia ke kamar mandi itu mempersiapkan, gitu. Dia olesin ke mukanya,” katanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Gibran Maju Pilgub Jateng? Ini Kata PDIP
Pengurus Dan Kader PSI Ramai Mundur, Kenapa?
Ini Kode Khusus Mobil Pejabat Sekarang

Pacar Dipaksa Makan Kotoran
Selain itu, Wahid mengatakan EP memaksa korban untuk memakan kotoran tersebut. Dia mengatakan EP semakin merasa emosi lantaran korban yang tak mengaku. “Dia dijejel-jejelin tapi nggak masuk ke mulut tapi disuruh makan, ‘nih makan, makan.’ Si cewek juga sebenarnya udah merasa bersalah, karena sudah ke-gep kan. Tapi kesalnya si pelaku itu karena pacarnya nggak mau ngaku. Padahal itu udah jelas-jelas di kamar. Tapi laporannya penganiayaan,” ujarnya. Setelah pertengkaran selesai, korban bersih-bersih. Setelah itu ia melapor ke polisi. “Dia (korban) laporan sudah dibersihin muka ceweknya,” ujarnya.

Jadi Tersangka
Polsek Cilandak menangani adanya laporan Tattoo Artist Aniaya Pacar tersebut. Beberapa hari setelahnya, EP ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan. “Dia kan laporannya penganiayaan, penganiayaannya udah terbukti karena si cowok yang jadi selingkuhan itu pada saat kejadian penganiayaan nggak ngeliat karena dia langsung lari,” kata Wahid. EP akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan. Kini EP ditahan di Polsek Cilandak.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply