Telah Dipolisikan Bawaslu Copot Spanduk Prabowo

65 views
Mantratoto

Buntut Bawaslu Copot Spanduk Prabowo Gibran di Batam, Kini Dipolisikan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comxBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Bawaslu Copot Spanduk Prabowo. Tim Hukum Tim Kampanye Daerah dari pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa yang terpasang di landmark Welcome to Batam yang telah mengantongi izin dari pemerintah kota Batam.

Kami tentu sangat menyangkan atas penurunan baliho Prabowo-Gibran yang sebelumnya terpasang di Landmark Welcome to Batam, sebab baliho tersebut telah mengantongi izin, dan bukan main asal pasang saja. Kata Musrin yang merupakan salah satu Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Selasa (2/1/2024).

Musrin mengaku, bahwa izin pemasangan spanduk tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam yang merupakan pemilik lokasi.

Musrin melanjutkan, Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023, bahwa semua peserta pemilu berhak untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat telah memperoleh izin dan tetap mematuhi prinsip keadilan.

Jadi tidak ada yang salah dalam penempatan Bawaslu Copot Spanduk Prabowo Gibran tersebut, karena semuanya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ungkap Musrin.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Tiktoker Ditangkap Siber Bareskrim, Ujaran Kebencian</span</a
Kemenkeu Soal Peraturan Rokok Elektrik Kena Pajak
Usulan Dari Wapres, Menteri Ikut Pemilu Mundur</span</a

Musrin mengaku saat ini pihaknya melaporkan pihak Bawaslu ke kepolisian dengan perkara dugaan perusakan spanduk. Menurutnya, laporan polisi kini sedang dibuat. Adapun izin pemasangan baliho Prabowo-Giran di Landmark Welcome to Batam tersebut berdasarkan surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, yang mengizinkan pemasangan spanduk dengan nomor surat: B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditangani langsung oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada tanggal 27 Desember 2023.

Surat ini adalah balasan dari surat izin peminjaman tempat landmark Welcome to Batam untuk pemasangan baliho gemoy yang diperintahkan oleh DPD Gerindra Kepri pada hari yang sama. Dengan surat bernomor: KR/12-1136/A/DPD-GERINDRA/2023.

Kami menilai tindakan pencopotan baliho bergambar Prabowo-Ginbran tanpa pemberitahuan tertulis ataupun surat peringatan terlebih dahulu yang dianggap sebagai bentuk arogansi yang tidak patut untuk dilakukan. Tegas Musrin.

Seharusya, sebelum Bawaslu Copot Spanduk Prabowo Gibran tersebut, terlebih dahulu harus mengirimkan pemberitahuan tertulis untuk pencopotan baliho tersebut.

Sebab sebagai sebuah lembaga, Musrin mengungkapkan, Bawaslu Kepri dan Batam seharusnya bisa melibatkan tim Gakumundu ataupun mematuhi prosedur yang ada.

Sumber: Kompas.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply