UMP Tahun Depan Naik, Keputusan Dari Kemenker

106 views
Mantratoto

UMP Tahun Depan Naik, Kemnaker: Pengusaha Jangan Protes!

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberi sinyal bahwa UMP Tahun Depan Naik (UMP) akan dinaikkan di tahun 2024 mendatang. Saat ini pembahasan dan perhitungan pun masih terus dilakukan sebelum diumumkan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa UMP 2024 sudah pasti naik karena melihat geliat ekonomi yang terjadi saat ini. Namun dia berharap keputusan dari kemnaker ini jangan diprotes oleh pengusaha.

Tentunya UMP akan naik, mudah-mudahan tidak sampai diprotes pengusaha. Kata Anwar, Minggu (15/10/2023).

Namun sayangnya Anwar masih enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP tahun 2024 mendatang karena sampai saat ini masih sedang dihitung. Kemungkinan tidak akan sampai 15% seperti yang sering tuntutan dari Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Ya kalau dari buruh permintaannya kan tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya ini tentunya dari berbagai pertimbangan juga, terutama terkait dengan inflasi nantinya dan pertumbuhan ekonomi juga. Jelasnya.

Sebelumnya, Kemnaker mengatakan bakal mengumumkan UMP Tahun Depan Naik 2024 di akhir November 2023. Dalam dalam menentukan hasilnya, dipastikan masih akan mendengar aspirasi dari semua pihak termasuk dari para buruh dan juga pengusaha.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Diposisikan Setelah Dinar Candy Jadi Selingkuhan</span
Cak Imin Katakan Anies Gubernur Jakarta Tersukses
</span
Pemulung Mencuri Rp 80 Juta Akhirnya Ketangkap</span

Kami tentu akan mendengarkan semua aspirasi baik itu dari pekerja dan pengusaha untuk upah minimum di 2024. Nanti akan diumumkan November akhir 2023. Kata Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Sabtu (22/7).

Sebelum UMP Tahun Depan Naik, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sudah meminta kepada pemerintah agar menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2024 mendatang sebesar 10-15%. Dasar kenaikan itu salah satunya adalah berdasarkan hasil survei di lapangan tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Partai Buruh dengan bersama KSPI disini meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemnaker dan seluruh gubernur/bupati/walikota, untuk menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15%, atau setidak-tidaknya naik minimal 10%. Kata Presiden KSPI Said Iqbal, Sabtu (22/7/2023).

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply