Dewan Pengawas dan Komisaris Tak Dapat THR, Ini Sebabnya

597 views
Mantratoto

Dewan Pengawas dan Komisaris Tak Dapat THR Di Tengah Pandemi Corona Untuk Membantu Mencegah Penyebaran Covid-19 Tersebut

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com,Komisaris Tak dapat THR

INDOHARIAN.COM – Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan jika Direksi, Dewan Pengawas BUMN dan Dewan Komisaris Tak dapat THR (Tunjangan Hari Raya) momen Lebaran 2020. Ini sebagai bagian upaya pemerintah membantu penanganan wabah COVID-19.

Komisaris Tak dapat THR, Kebijakan tidak adanya pemberian Tunjangan Hari Raya kepada direksi dan BUMN itu tertuang dalam surat bernomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Direksi dan Dewan Badan Usaha Milik Negara tahun 2020 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir pada 17 April 2020.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jokowi Mengungkap Data Covid-19
147 WNA Diisolasi
Higuain Didepak

Kami dalam kedudukan selaku Rapat Umum Pemegang Saham/Pemegang Saham Persero, selaku Pemegang Saham Seri A pada Persero Tbk, atau Pemilik Modal pada Perum, dengan ini menyampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR pada tahun 2020, ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Pada hari Selasa (21/4/2020).

Rencananya, THR para direksi dan komisaris dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan terkait penanggulangan COVID-19 yang sedang menyerang Indonesia saat ini.

Mendorong perusahaan supaya alokasi biaya yang diperuntukkan THR dimaksud dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanganan COVID-19, ucap dia.

Selain hal itu Menteri BUMN tersebut juga meminta para direksi BUMN supaya menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud kepada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN. Erick juga mewajibkan direksi BUMN melaporkan pelaksanaan surat tersebut kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN.

Kebijakan tidak adanya pemberian THR kepada dewan direksi dan dewan komisaris/pengawas BUMN pada tahun ini tidak terlepas dari penyebaran pandemi COVID-19 yang sudah berdampak luas secara ekonomi, sosial, maupun keuangan.

Sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pada Indonesia yang sudah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMN secara umum, kata dia.

Komisaris Tak dapat THR, Dia pun memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Komisaris Tak dapat THR news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply