Mampus! Membantu Pelarian Buron, Anita Kolopaking Ditahan

508 views
Mantratoto

Anita Kolopaking Ditahan Setelah Menjalani Pemeriksaan Terkait Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Anita Kolopaking Ditahan

Indoharian – Mampus! Membantu Pelarian Buron, Anita Kolopaking Ditahan

INDOHARIAN.COM – Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking ditahan setelah menjalani pemeriksaan mengenai kasus surat jalan sejak hari Jumat (7/8) sampai Sabtu (8/8) dini hari. Sesudah diperiksa, penyidik Bareskrim memutuskan agar segera menahannya.

”Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan, pagi ini tgl 8 Agustus 2020 hingga dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan pada Rutan Bareskrim Polri,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono pada pesan singkatnya, pada hari Sabtu (8/8).

Anita Kolopaking ditahan serta sebelumnya memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pada hari Jumat (7/8) kemarin. Dia hadir sesudah sebelumnya tak hadir pada pemanggilan pertama, pada hari Selasa (4/8).

Alasan tak datang ketika ada panggilan penyidik karena mempunyai kegiatan lain yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan serta telah mengirim surat untuk meminta jadwal pemeriksaan baru. Kala itu, Anita harus memenuhi permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi serta Korban (LPSK).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Hadi Pranoto laporkan Muannas
Jokowi pecat Evi Novida
David Silva hengkang

Sebab hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Anita pada Jumat ini. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra.

Pada kasus ini, penyidik sudah menyita beberapa barang bukti di antaranya surat jalan palsu serta surat pemeriksaan Covid-19 dengan nama Djoko Tjandra

Pemeriksaan tersebut dilakukan agar dapat mendalami seputar keterlibatan Anita mengenai kasus Surat Jalan bagi Djoko Tjandra yang dibuat oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Sesudah diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik memutuskan langsung melakukan penahanan kepada Anita Kolopaking. Penyidik terus mendalami kasus itu serta mencari kemungkinan terdapat tersangka lain.

”Pagi ini, 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan pada Rutan Bareskrim Polri,” kata Awi.

Pasal Sangkaan

Sebelumnya, Anita Kolopaking terseret dalam kasus penerbitan surat jalan untuk kliennya Djoko Tjandra. Pada kasus tersebut, turut terlibat mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Baik Anita atapun Prasetijo sudah ditetapkan menjadi tersangka pada perkara tersebut.

Anita Kolopaking ditahan dan dijerat dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Sementara Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

Sumber: Liputan6.com

Anita Kolopaking Ditahan Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply