Pria Perkosa Bocah Ditoilet Musala Di Samarinda

130 views
Mantratoto

Seorang Pria Perkosa Bocah Ditoilet Musala Sebanyak 2 Kali Berujung Ditangkap

Seorang Pensiunan Polisi Peras Warga Di Badung

Indoharian – Seorang Pria Perkosa Bocah Ditoilet Musala sebanyak 2 kali, pria berinisial RD (35) di Kota Samarinda, Kalimantan
Timur (Kaltim) ditangkap oleh polisi dengan atas dugaan telah memperkosa bocah perempuan berusia 7 tahun. Pelaku diduga melakukan
aksi bejat itu di dalam toilet musala.

“Kejadiannya pencabulan tersebut di toilet musala,” ungkap Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra kepada pihak wartawan, hari Kamis
(30/11/2023).

Kompol Zarma mengatakan bahwa pelaku Pria Perkosa Bocah Ditoilet yang merupakan seorang kulih bangunan yang bekerja tak jauh dari
sebuah musala di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda. Suatu ketika, pelaku melihat korban sehingga mengajaknya untuk
mau ikut ke dalam toilet musala pada hari Senin (27/11) sekitar pada pukul 13.00 Wita.

“Saat itu korban diajak untuk masuk ke dalam (musala) dan setelahnya terjadi tindak pidana pencabulan,” ungkap Zarma.

Aksi RD tersebut terungkap setelah warga sekitar yang hendak untuk salat dan mendapati pelaku dan korban sedang berada di dalam
toilet. Warga yang saat itu menaruh curiga karena menemukan adanya dua pasang sendal di depan toilet tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
PDIP Cabut Laporan Polisi Terhadap Rocky Gerung
Aksi Mogok Kerja Nasional, Tuntut UMK Dinaikan
Pengemis Berkedok Turis Dari Negara Yordania

“Saat itu saksi sewaktu mau untuk melakukan wudhu melihat ada sepasang sandal dewasa dan anak-anak, kemudian saat saksi mengetuk
pintu toilet tersebut terdengar suara orang dewasa sedang batuk-batuk” ujar Zarma.

Setelah itu, warga langsung mengamankan RD yang saat itu keluar bersamaan dengan korban. Warga lalu membuat laporan ke Polsek Palaran.

“Kita jemput pelaku di tempat kejadian dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Kepada polisi, RD mengaku telah sebanyak dua kali melakukan pemerkosaan terhadap bocah 7 tahun tersebut. Pelaku mengiming-imingi korban
dengan sebuah permen.

“Dari pengakuannya sudah sebanyak dua kali. Korban saat itu diiming-imingi diberikan permen oleh pelaku,” sebutnya.

Kini RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ditahan. Pelaku Pria Perkosa Bocah Ditoilet dijerat UU Perlindungan Anak sehingga
bisa terancam maksimal 15 tahun penjara.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply